Cara Perpanjang SIM Online




Bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM secara online, Anda bisa datang ke tempat pembuatan SIM dengan cukup membawa e-KTP dan SIM lama.



Anda bisa datang di tempat pembuatan SIM terdekat. Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar Makassar AKBP Dwi Santoso menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo untuk pembuatan SIM.

Hal ini disampaikan, lantaran maraknya masyarakat yang mengeluhkan harga pengurusan SIM yang tidak sesuai dengan harga ketentuan yang berlaku, terutaman di lingkup Polrestabes Makassar.

"Beberapa hari terakhir ini ada keluhan masyarakat soal harga dan calo. Jadi kami menghimbau kepada masyarakat lakukan proses pengurusan SIM sendiri, jangan melewati perantara yang tdk bertanggung jawab," katanya menjelaskan.

Dia mengatakan kepada masyarakat, agar mengurus SIM melalui petugas administrasi pembuatan SIM, dan bukan kepada petugas atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan hal tersebut.

Tarif SIM Online

Tarif resmi pembuatan SIM yang telah ditentukan yakni SIM A baru Rp. 120.000, SIM A perpanjangan Rp. 80.000, SIM C baru Rp. 100.000 dan SiM C perpanjangan Rp. 75.000.

"Untuk lebih jelasnya silahkan dicek pada PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Polri," ujarnya menjelaskan.

Bagi pemohon yang akan melaksanakan uji kompetensi untuk mendapatkan SIM, agar terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan mempelajari peraturan lalu lintas, dan etika dalam berlalu lintas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (tn)
[NBCIndonesia.com]

No comments: