Peraturan Baru SIM C 2016




SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Motor Mulai Bulan Depan . Beberapa waktu kemarin  Kakorlantas Polri kembali menge-luarkan surat pembaruan No. : ST/2652/XII/2015.



Surat ini berlaku mulai 1 Januari 2016 - 
Perpanjangan SIM dapat dilak-sanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.


SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.

Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.

Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.

Tiga golongan SIM C tersebut adalah :



  1. SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
  2. SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
  3. SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.

Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016.

Spoiler for INFO LENGKAPNYA: Hide

NBCIndonesia.com - Anda pengguna sepeda motor?

Maka, wajib tahu aturan baru berikut ini soal penggunaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Tahun ini, SIM untuk sepeda motor (C) akan diklasifikasikan layaknya SIM untuk mobil.


Pengklasifikasian berdasarkan kapasitas mesin, bukan jenisnya.

Golongan SIM :

SIM C diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, SIM C1 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, serta SIM C2 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.


Dasar Peraturan :
Aturan mengklasfikasikan SIM C merupakan tindak lanjut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.


Peraturan ini resmi berlaku 1 Januari 2016.
Namun, penggantian SIM C sesuai golongan baru akan dimulai serentak Februari 2016 hingga April 2016.

Cara Mendapatkan SIM C tersebut Sama seperti biasanya.



  • Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik).


  • Pemilik SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun dan SIM C2 berusia minimal 20 tahun.Untuk mendapatkan SIM C1 maka harus terlebih dahulu memiliki SIM C, sementara untuk mendapatkan SIM C2 maka harus memiliki SIM C1.Sesuai dengan surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015 tersebut maka perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. 

No comments: